Jumat, 10 April 2020

1. Jelaskan pengertian wawasan Nusantara.
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.

2. Sebutkan dan jelaskan asas asas dalam konsep wawasan Nusantara.
  • Kepentingan yang sama.
    Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang bangsa Indonesia harus menghadapi jenis “penjajahan” yang berbeda dari negara asing. Misalnya, kehidupan dalam negeri bangsa Indonesia mendapat tekanan dan paksaan baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecah-belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Sementara itu tujuan yang sama adalah tujuan yang tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
  • Keadilan.
    Yang berarti bahwa kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan-kegiatan baik orang-perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.
  • Kejujuran.
    Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak dengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.
  • Solidaritas.
    Yang berarti bahwa diperlukan rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
  • Kerjasama
    Kerjasama berarti adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar dapat dicapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
  • Kesetiaan.
    Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia, yang dimulai dengan dicetuskannya dan dirintis oleh Budi Utomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan bangsa Indonesia akan berantakan pula. Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indoneia.

3. Tuliskan dan jelaskan unsur unsur dasar konsep wawasan Nusantara.

Unsur-unsur dasar wawasan nusantara terdiri atas:
 Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayahIndonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
 Isi wawasan nusantara (content)
Merupakan aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yaitu:
  • Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
  • Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
 Tata laku wawasan nusantara (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
  • Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
  • Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

4. Tuliskan fungsi dari wawasan Nusantara.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

5. Bagaimana latar belakang terbentuknya wawasan Nusantara dalam konteks NKRI ?
Dan apa yang terjadi jika Indonesia tidak memiliki konsep Wawasan Nusantara?
Wawasan nusantara dipengaruhi oleh bebrapa hal yakni pengaruh geografis, geopolitik, geostrategi, historis dan yuridis formal.
apabila negara Indonesiatidak mengandung lagi konsep wawasan nusantara, maka solidaritas bangsa akan terbelah. Selain itu, kedaulatan yang dianut oleh suatu negara dalam konsep bangsa akan hilang dan yang terpenting tidak akanada lagi sifat nasionalisme suatu bangsa terhadap negara.
Ancaman terhadap keutuhan NRI tidak selalu berbentuk fisik/militer, tetapi juga nonfisik/nonmiliter. Silahkan analisis mengapa hal dibawah ini bisa menjadi ancaman terhadap keutuhan NRI, yaitu :
1. Radikalisme
2. Liberalisme
3. Sikap Acuh
4. Cybercrime
5. Wabah penyakit (Covid-19)
Berikan alasannya masing-masing.

1. Radikalisme
Radikalisme adalah paham di mana seseorang/sekelompok orang ingin mendapati perubahan yang cepat dan drastis, namun dengan cara yang salah seperti dengan melakukan kekerasan yang dapat memicu terorisme. Dampak paham radikalisme adalah seseorang dapat melakukan hal hal yang negatif demi mencapai hal yang ia inginkan, dan dapat memicu hancurnya negara.

2. Liberalisme
Pengaruh liberalisme mempengaruhi sektor" yang berkaitan dengan kolonialisme yakni dalam bidang ekonomi dan politik indonesia.
Ancaman liberalisme mungkin diantaranya indonesia harus menurunkan kadar kriminalitas, masyarakat jangan terlalu dikasih kebebasan.

3.Sikap Acuh
Negara sejahtera bisa terwujud apabila warganya guyub rukun, bahu membahu membangun dengan kebersamaan, serta memiliki sikap menghargai perberbedaan dalam suatu kelompok masyarakat ataupun individu.
Sikap acuh terhadap lingkungan, akan betdampak buruk bagi lingkungan sosial bermasyrakat.

4. Cybercrime
Semakin banyaknya cybercrime yang ada di Indonesia, mencerminkan gagalnya pemerintah Indonesia untuk mengamankan negeri ini dari kriminalisme, khususnya di dunia maya (cyberspace). Akibatnya, kepercayaan dunia terhadap keamanan di Indonesia menjadi berkurang.

5.Wabah Penyakit (Covid-19)
Dalam kasus ini, ketika semakin banyak pekerja yang terinfeksi maka semakin banyak pula biaya untuk perawatan dan juga biaya produksi yang tertanggung. 
Kondisi ini diperparah dengan beberapa negara yang menerapkan kebijakan lockdown sehingga mempengaruhi impor bahan baku dan barang modal. Pada akhirnya produksi turun, barang langka, dan harga barang meningkat. Kenaikan harga barang yang disertai penghasilan yang menurun merupakan kondisi fatal daya beli masyarakat.
Covid-19 tidak lagi sekadar wabah jenis penyakit, namun juga menjadi masalah kemanusiaan. Seruan untuk pemberlakuan social distancing mempunyai dampak yang tidak sekadar menjauhkan hubungan fisik manusia namun juga mengganggu perilaku ekonomi masyarakat. Namun pilihan untuk social distancing dinilai lebih baik daripada keputusan untuk lockdown dan kebijakan herd immunity karena Indonesia memiliki potensi sebagai penghubung arus distribusi antar negara.

Kamis, 09 April 2020

Poster Bhinneka Tunggal Ika


Atas pandemi Covid-19 ini menjadi suatu ancaman bagi kesehatan, kestabilan ekonomi dll.Menurut anda sebenarnya ancaman yang paling berpengaruh atas terjadinya musibah pandemi Covid-19 ini apa saja? Berikan alasannya.

Aktivitas masyarakat terganggu karena harus menerapkan social distancing dan dianjurkan untuk tetap di rumah. Pembatasan yang diberlakukan untuk melawan Covid-19 menyebabkan semakin sedikit orang yang bepergian dengan kendaraan umum maupun pribadi. Pabrik-pabrik juga berhenti beroperasi. Hal tersebut tentu saja membawa manfaat yang besar terutama untuk kesehatan bumi. Polusi di berbagai wilayah semakin berkurang.

Dan berdampak apa saja bagi kehidupan
1.Pribadi
2.Keluarga
3.Masyarakat

1.Kewajiban sebagai seorang siswa terganggu.
2.Pekerjaan orang tua pun terganggu karena pendemi ini.
3.Bagi masyarakat yang pekerjaannya melibatkan tempat" ramai dan orang banyak, harus diberhentikan dahulu dan masyarakat akan kehilangan pendapatan.

Serta apa yang seharusnya kalian lakukan agar bisa meminimalisir pandemi ini?

Menjaga kontak fisik dengan orang lain,
Menjaga kebersihan,

Dan apakah kesadaran diri begitu sangat penting untuk menangani pandemi Covid-19 yang sudah menyebar ke seluruh dunia. Dan apakah dampak dari ketidak sadaran manusia?

Covid-19 menjadi lebih mudah menyebar karena tidak ada pembatasan sosial dan penjagaan kebersihan yang dilakukan manusia.

Senin, 06 April 2020

Rangkuman PKN BAB 7-9

  Bab 7 BUDAYA POLITIK di Indonesia
A. Pengertian dan Komponen Budaya Politik
1. Pengertian Budaya Politik
     Secara harfiah,kata budaya berasal dari bahasa Sanskerta,yaitu budhayah atau bentuk jamak dari budhi yg berarti akal.Sementara itu,kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yg berarti negara atau kota.
Pada dasarnya,definisi budaya politik sudah banyak dikemukakan oleh para ahli.
a. B.N.MARBUN(2005) Budaya politik adalah pandangan politik yg memengaruhi sikap,orientasi,dan pilihan politik seseorang.
b. Austin Ranney mengartikan budaya politik sebagai seperangkat pandangan tentang politik dan pemerintahan yg dipegang secara bersama sama atau sebuah pola orientasi terhadap objek objek politik.

2. Komponen Budaya Politik
  a. Orientasi Warga Negara terhadap Sistem Politik
Almond dan Verba(1990) mengklasifikasikan komponen budaya politik kedalam tiga bentuk orientasi
  1). Orientasi yg bersifat kognitif
  2)  Orientasi yg bersifat afektif
  3) Orientasi yg bersifat evaluatif
  b. Objek Politik
      Objek politik dalam konteks ini adalah hal yg dijadikan sasaran orientasi warga negara.Terdapat tiga jenis objek politik yg berkembang,yaitu objek politik umum,objek politik input,dan objek politik output.

B. Tipe tipe Budaya Politik
1. Tipe budaya politik yg berkembang dalam Masyarakat
a.Budaya Politik Parokial
Merupakan budaya politik saat partisipasi warga masyarakat dalam politik masih sangat rendah atau tidak memiliki perhatian sama sekali terhadap politik.Ciri ciri budaya politik parokial yaitu
  1. Rendahnya dukungan kepada pemerintah
       2. Adanya kedekatan warga negara dengan suku suku,daerah,agama atau kelompok etnisnya sendiri
       3. Memandang keberhasilan dengan pesimistis sehingga dukungan terhadap pemerintah rendah
b. Budaya Politik Subjek
adalah budaya politik yg terjadi ketika warga negara telah memiliki pengetahuan mengenai pemerintah serta kebijakannya namun belum memiliki orientasi untuk terlibat atau berpartisipasi secara aktif dalam proses politik.Ciri ciri budaya politik subjek yaitu
 1. Ada dukungan yg tinggi kepada pemerintah
  2. Terdapat lebih banyak kepercayaan terhadap grup grup lain dalam masyarakat
 3. Warga tetap tidak melibat diri mereka sendiri sebagai peserta aktif yg akan memengaruhi politik.
c. Budaya Politik Partisipan
  Merupakan budaya politik saat warga negara telah memiliki orientasi terhadap ketiga objek politik.Ciri ciri budaya politik partisipan yaitu
  1. Serupa dengan budaya politik subjek dalam hal pengakuan dan penerimaan legitimasi pemerintah
      2. Kebanyakan orang dalam masyarakat menerima aturan yg sama untuk mendapatkan dan memindahkan kekuasaan
     3. Warga memiliki keyakinan yg sangat tinggi bahwa tindakam mereka berpengaruh dalam kebijakan politik
2. Model Kebudayaan Politik
Mochtar Masoed dan Colin MacAndrews mengemukakan tiga model kebudayaan politik yaitu
  a. Masyarakat Demokratis Industrial
  b. Masyarakat dengan Sistem Politik Otoriter
  c. Masyarakat Demokratis Praindustrial

C. Budaya Politik Indonesia
     Ciri Dominan Budaya Politik Indonesia
Afan Gaffar berpendapat bahwa budaya politik Indonesia memiliki tiga ciri dominan antara lain
a. Adanya hierarki yg kuat/ketat
b.Adanya kecenderungan patronase(perlindungan)
c. Adanyakecenderungan neo-patrimonialistik

D. Sosialiasi Politik dalam Pengembangan Budaya Politik
1. Pengertian Sosialisasi Politik
       Sosialisasi politik pada hakikatnya adalah suatu proses untuk memasyarakatkan nilai nilai atau budaya politik ke dalam suatu masyarakat.
2. Pembagian Sosialisasi Politik
    Ramlan Surbakti(2010) membagi sosialisasi politik dalam dua bagian berdasarkan metode penyampaian pesan yaitu
 a. Pendidikan Politik
    Merupakan proses dialogis antara pemberi dan penerima pesan.Melalui proses ini,para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai nilai,norma norma,simbol simbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam sistem.
b. Indoktrinasi Politik
   Merupakan proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarkat untuk menexrima nilai,norma,dan sumbol yg dianggap penguasa sebagai ideal dan baik.
3. Lembaga,Sarana atau Agen Sosialisasi Politik
a. Keluarga
b. Sekolah
c. Kelompok Pergaulan
d. Tempat Bekerja
e. Media Massa

            Bab 8
A.Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Republik Indonesia
1. Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi Daerah
         Otonomi yg diselenggarakan dalam negara RI dilatar belakangi faktor faktor sebagai berikut
a. Keragaman bangsa Indonesia dengan karakteristik masing masing masyarakat membutuhkan penanganan yg berbeda
b. Pancasila dan UUD 1945 menghendaki suatu susunan pemerintahan yg demokratis
c. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. Desentralisasi
a. Pengertian desentralisasi
Desentralisasi berasal dari Bahasa Latin de yg berarti 'lepas' dan centerum yg berarti 'pusat'.
b. Kelebihan desentralisasi
Dilihat dari fungsi pemerintahan,kelebihannya sebagai berikut
a. Satuan satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yg terjadi secara cepat
b. Satuan satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien
c. Satuan satuan desentralisasi lebih inovatif
c. Kelemahan desentralisasi
a. Khusus mengenai desentralisasi teritorial,dapat mendorong timbulnya daerahisme atau provinsialisme
b. Memerlukan biaya yg besar
c. Sulit memperoleh keseragaman dan kesederhanaan
3. Pengertian Otonomi Daerah
Kata otonomi berasal dari Bahasa Yunani autonomia atau autonomos yg berarti sendiri dan nomos berarti aturan atau undang undang.Jadi,autonomia berarti hak untuk mengatur dan memetintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri.
4. Landasan Hukum Otonomi Daerah
a. UU NO.1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah(KND)
b. UU Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentangbPemerintahan Daerah Indonesia Timur
c. UU NO.8Tahun 1965 Tentang Pokok pokok Pemerintahan Daerah
5. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.
6. Tujuan Otonomi Daerah
Dilihat dari sudut pandang pemerimtah pusat,terdapat sejumlah tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah,sebagai berikut
a. Pendidikan politik
b. Pelatihan kepemimpinan
c.  menciptakan stabilitas politik
d. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan didaerah
7. Nilai,Dimensi,dan Prinsip Otonomi Daerah
a. Nilai otonomi daerah
    a. Nilai unitaris,yg diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yg bersifat negara.
   b. Nilai desentralisasi teritorial,yg bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD NRI TAHUN 1945.
b. Dimensi otonomi daerah
   1. Dari dimensi politik
   2. Dari dimensi administratif
   3. Daerah kabupaten/kota
C. Prinsip otonomi daerah
  1. Seluas luasnya
  2. Nyata
  3. Bertanggung jawab

B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
1. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
  Berdasarkan UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi,asas dekonsentrasi,dan asas tugas pembantuan.
2. Fungsi Pemerintahan
 a. Fungsi pelayanan
 b. Fungsi pembangunan
 c. Fungsi pemerintahan umum
3. Urusan pemerintahan
 a. Urusan pemerintahan absolut
 b. Urusan pemerintahan konkuren
 c. Urusan pemerintahan konkuren yg diserahkan kedaerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah
 Adapun urusan pemerintahan absolut meliputi
 a. Politik luar negeri
 b. Pertahanan
 c. Keamanan
 d. Yustisi
 e. Moneter dan fiskal nasional
 f. Agama
4. Prinsip Pembagian Urusan Pemerintahan
  a. Prinsip Akuntabilitas
  b. Prinsip efisiensi
  c. Prinsip eksternalitas
  d. Prinsip kepentingan strategis nasional

C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
1. Kewenangan Pemerintah Daerah
  Urusan pemerintahan konkuren yg menjadi kewenangan daerah terdiri atas
  a. Urusan wajib meliputi:
       1) pendidikan
       2) kesehatan
       3) sosial
 b. Urusan wajib yg tidak terikat dengan pelayanan dasar meliputi:
     1) tenaga kerja
     2) pangan
     3) pertahanan
     4) lingkungan hidup
2. Daerah khusus atau Daerah Istimewa
Adalah daerah yg diberi otonomi khusus.
 a. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
 Provinsi DKI Jakarta memiliki beberapa hal khusus sebagai berikut
 1) Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota NKRI
 2) Wali kota/bupati diangakt oleh gubernur atas pertimbangan DPRD dari pegawai negeri sipil yg memenuhi persyaratan
 3) Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yg menyangkut kepentingan ibu kota NKRI
b. Daerah Istimewa Yogyakarta
  Yogyakarta memilikibposisi khusus dalam sejarah Indonesia.Kota yogyakarta pernah menjadi ibukota Republik Indonesia pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
3. Kepala Daerah dan Perangkat Daerah
a. Kepala daerah dan wakil kepala daerah
     Kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut
1) Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
2) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarkat
3) Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD
  Tugas wakil kepala daerah sbg berikut
1) Membantu kepala daerah
2) memeberikan saran dan pertimvangan kepada kepala daerah
3) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
b. Perangkat Daerah
    Adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yg berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Proses pemilihan kepala daerah
  Pemilihan kepala daerah di Indonesia dilakukan secara langsungsejak tahun 2005,melaksanakan amanat dari UU NO. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 24 ayat 5 yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yg bersangkutan.
  Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum,beba,rahasia,jujur,dan adil.
6. Peraturan Daerah
   Adalah peraturan daerah provinsi dan atau peraturan daerah kabupaten/kota.Daerah membentuk perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah timbul sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara.
   Secara teoritis,dalam konteks negara kesatuan,dikenal ada dua cara dalam menghubungkan pemerintahan pusat dan daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan fungsional berkaitan erat dengan pembagian tugas dan wewenang yg harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan pemerintahan yg baik.
   Adapun agar terwujud distribusi kewenangan dalam mengelola urusan pemerintahan yg efisien dan efektif antartingkat pemerintahan,distribusi kewenangan mengacu pada kriteria berikut
  a. Eksternalitas
  b. Akuntabilitas
  c. Efisiensi

           Bab 9.Integrasi Nasional
A. Kebhinekaan Bangsa Indonesia

1. Makna Bhinneka Tunggal Ika
   Bhinneka Tunggal Ika(frasa dari bahasa jawa kuno) adalah semboyan bagi bangsa Indonesia yg artinya walaupun berbeda beda namun tetap satu jua.Semboyan ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia ditengah keberagaman suku,bangsa,ras,golongan.
  Selain Bhinneka Tunggal Ika negara kita juga memiliki alat alat pemersatu bangsa antara lain
 1. Pancasila(Dasar Negara)
 2. Bendera Merah Putih(Bendera Kebangsaan)
 3. Bahasa Indonesia(Bahasa Nasional)
 4. Burung Garuda(Lambang Negara)
 5. Indonesia Raya(Lagu Kebangsaan)
 2. Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila
   Nilai nilai Bhinneka Tunggal Ika perlu diaktualisasikan dalam kehidupan sehari hari juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Hal ini dilakukan demi meningkatan persatuan serta meminimalisasi pitensi ancaman perpecahan akibat perbedaan.
B. konsep Integrasi Nasional
1. Pengertian Integrasi Nasional
  Integrasi nasional terdiri dari dua kata dasar,yaitu integrasi dan nasional.Integrasi berasal dari bahasa inggris integration yg berarti proses membentuk suatu keseluruhan.kata nasional berasal dari bahasa inggris nation yg berarti bangsa.
  Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yg ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
2. Syarat Integrasi
  Menurut W.F. Ogburn dan  M. Nimkoff dalam maryati dan suryawati (2014),sebagi berikut
 a. Anggota masyarakat merasa berhasil saling mengisi kebutuhan kebutuhan diantara mereka.
 b. Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (konsekuensi) bersama mengenai norma dan nilai nilai sosial yg dilestarikan dan dijadikan pedoman
 c. Norma dan nilai sosial itu berlaku cukup lama dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh anggota masyarakat.
3. Sumpah Pemuda 1928 sebagai Konsensus Integrasi Nasional
 Melalui sumpah pemuda 28 Oktober 1928,para pemuda mampu mendefinisikan diri dan merobohkan sekat sekat primordialisme dan melebur menjadi satu dalam naungan payung Indonesia.Peristiwa monumental ini akhirmya mencapai puncaknya pada 17 Agustus 1945 ketika bangsa Indonesia memproklamasikan diri sebagai bangsa yg satu,merdeka dan berdaulat.
C. Fsktor faktor Pembentuk Integrasi Nasional
1. Faktor prndorong tercapainya integrasi nasional sebagai berikut
 a. Adanya rasa senasib dan seperjuangan
 b. Keinginan untuk bersatu
 c. Rasa cinta tanah air
 d. Rasa rela berkorban
 e. Kesepakatan atau konsensus nasional
2. Faktor pemghambat integrasi nasional antara lain
  a. Kurangnya pemahaman dan penghargaan
 b. Adanya ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan
c. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan hasil hasil pembangunan
d. Munculnya paham etnosentrisme dibeberapa suku bangsa
D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan Negara Republik Indonesia
Tantangan yg dihadapi oleh Indonesia untuk menjaga keutuhan  NRI dibagi menjadi:
  ●Secara eksternal Indonesia menghadapi berbagai tantangan seperyi pemanasan global,dinamika lingkungam strategis kwasan Asia-Pasifik maupun masalah perbatasan negara.
 ● Secara internal tantangan yg dihadapi Indonesia adalah mengawal  NRI agar tetap utuh dan bersatu.
  Tujuan nasional tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilam sosial.
E. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
1. Kesadaran Warga Negara
  Kesadaran warga negara dalam upaya bela negara ditunjukkan dengan tindakan warga negra yg bertujuan mempertahankan kedaulatan dan kesatuan negranya dri ancaman yg dapat mengganggu kelangsungan hidup masyarakat.Hal tersebut didasarkan karena rasa cinta terhadap tanah air yg akan meningkatkan patriotisme dan nasionalisme rakyat sebgai bagian dari negara.
2. Hakikat Bela Negara
   Upaya bela negara merupakan bagian dari pertahanan negara,dalam Pasal 1 ayat 1 UU NO.3Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinyatakan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,keutuhan wilayah NRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3. Dasar Hukum Bela Negara
  ● UUD NRI TAHUN 1945
  ● UU NO. 29 TAHUN 1954 TENTANG POKOK POKOK PERLAWANAN RAKYAT
 ● TAP MPR NO.VI TAHUN 2000 TENTANG PEMISAHAN TNI DAN POLRI
 ● TAP MPR NO. VII TAHUN 2000 TENTANG PERANAN TNI DAN POLRI
4. Kesediaan Warga Negara Melakukan Bela Negara
  Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 2.Tertulis bahwa upaya bela negara dapat diselenggarakan dengan hal hal berikut.
 A. Pendidikan kewarganegaraan
 B. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
 C. Pengabdian sebagai prajurut Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib
 D. Pengabdian sesuai dengan profesi.