Bab 7 BUDAYA POLITIK di Indonesia
A. Pengertian dan Komponen Budaya Politik
1. Pengertian Budaya Politik
Secara harfiah,kata budaya berasal dari bahasa Sanskerta,yaitu budhayah atau bentuk jamak dari budhi yg berarti akal.Sementara itu,kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yg berarti negara atau kota.
Pada dasarnya,definisi budaya politik sudah banyak dikemukakan oleh para ahli.
a. B.N.MARBUN(2005) Budaya politik adalah pandangan politik yg memengaruhi sikap,orientasi,dan pilihan politik seseorang.
b. Austin Ranney mengartikan budaya politik sebagai seperangkat pandangan tentang politik dan pemerintahan yg dipegang secara bersama sama atau sebuah pola orientasi terhadap objek objek politik.
2. Komponen Budaya Politik
a. Orientasi Warga Negara terhadap Sistem Politik
Almond dan Verba(1990) mengklasifikasikan komponen budaya politik kedalam tiga bentuk orientasi
1). Orientasi yg bersifat kognitif
2) Orientasi yg bersifat afektif
3) Orientasi yg bersifat evaluatif
b. Objek Politik
Objek politik dalam konteks ini adalah hal yg dijadikan sasaran orientasi warga negara.Terdapat tiga jenis objek politik yg berkembang,yaitu objek politik umum,objek politik input,dan objek politik output.
B. Tipe tipe Budaya Politik
1. Tipe budaya politik yg berkembang dalam Masyarakat
a.Budaya Politik Parokial
Merupakan budaya politik saat partisipasi warga masyarakat dalam politik masih sangat rendah atau tidak memiliki perhatian sama sekali terhadap politik.Ciri ciri budaya politik parokial yaitu
1. Rendahnya dukungan kepada pemerintah
2. Adanya kedekatan warga negara dengan suku suku,daerah,agama atau kelompok etnisnya sendiri
3. Memandang keberhasilan dengan pesimistis sehingga dukungan terhadap pemerintah rendah
b. Budaya Politik Subjek
adalah budaya politik yg terjadi ketika warga negara telah memiliki pengetahuan mengenai pemerintah serta kebijakannya namun belum memiliki orientasi untuk terlibat atau berpartisipasi secara aktif dalam proses politik.Ciri ciri budaya politik subjek yaitu
1. Ada dukungan yg tinggi kepada pemerintah
2. Terdapat lebih banyak kepercayaan terhadap grup grup lain dalam masyarakat
3. Warga tetap tidak melibat diri mereka sendiri sebagai peserta aktif yg akan memengaruhi politik.
c. Budaya Politik Partisipan
Merupakan budaya politik saat warga negara telah memiliki orientasi terhadap ketiga objek politik.Ciri ciri budaya politik partisipan yaitu
1. Serupa dengan budaya politik subjek dalam hal pengakuan dan penerimaan legitimasi pemerintah
2. Kebanyakan orang dalam masyarakat menerima aturan yg sama untuk mendapatkan dan memindahkan kekuasaan
3. Warga memiliki keyakinan yg sangat tinggi bahwa tindakam mereka berpengaruh dalam kebijakan politik
2. Model Kebudayaan Politik
Mochtar Masoed dan Colin MacAndrews mengemukakan tiga model kebudayaan politik yaitu
a. Masyarakat Demokratis Industrial
b. Masyarakat dengan Sistem Politik Otoriter
c. Masyarakat Demokratis Praindustrial
C. Budaya Politik Indonesia
Ciri Dominan Budaya Politik Indonesia
Afan Gaffar berpendapat bahwa budaya politik Indonesia memiliki tiga ciri dominan antara lain
a. Adanya hierarki yg kuat/ketat
b.Adanya kecenderungan patronase(perlindungan)
c. Adanyakecenderungan neo-patrimonialistik
D. Sosialiasi Politik dalam Pengembangan Budaya Politik
1. Pengertian Sosialisasi Politik
Sosialisasi politik pada hakikatnya adalah suatu proses untuk memasyarakatkan nilai nilai atau budaya politik ke dalam suatu masyarakat.
2. Pembagian Sosialisasi Politik
Ramlan Surbakti(2010) membagi sosialisasi politik dalam dua bagian berdasarkan metode penyampaian pesan yaitu
a. Pendidikan Politik
Merupakan proses dialogis antara pemberi dan penerima pesan.Melalui proses ini,para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai nilai,norma norma,simbol simbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam sistem.
b. Indoktrinasi Politik
Merupakan proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarkat untuk menexrima nilai,norma,dan sumbol yg dianggap penguasa sebagai ideal dan baik.
3. Lembaga,Sarana atau Agen Sosialisasi Politik
a. Keluarga
b. Sekolah
c. Kelompok Pergaulan
d. Tempat Bekerja
e. Media Massa
Bab 8
A.Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Republik Indonesia
1. Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi Daerah
Otonomi yg diselenggarakan dalam negara RI dilatar belakangi faktor faktor sebagai berikut
a. Keragaman bangsa Indonesia dengan karakteristik masing masing masyarakat membutuhkan penanganan yg berbeda
b. Pancasila dan UUD 1945 menghendaki suatu susunan pemerintahan yg demokratis
c. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. Desentralisasi
a. Pengertian desentralisasi
Desentralisasi berasal dari Bahasa Latin de yg berarti 'lepas' dan centerum yg berarti 'pusat'.
b. Kelebihan desentralisasi
Dilihat dari fungsi pemerintahan,kelebihannya sebagai berikut
a. Satuan satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yg terjadi secara cepat
b. Satuan satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien
c. Satuan satuan desentralisasi lebih inovatif
c. Kelemahan desentralisasi
a. Khusus mengenai desentralisasi teritorial,dapat mendorong timbulnya daerahisme atau provinsialisme
b. Memerlukan biaya yg besar
c. Sulit memperoleh keseragaman dan kesederhanaan
3. Pengertian Otonomi Daerah
Kata otonomi berasal dari Bahasa Yunani autonomia atau autonomos yg berarti sendiri dan nomos berarti aturan atau undang undang.Jadi,autonomia berarti hak untuk mengatur dan memetintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri.
4. Landasan Hukum Otonomi Daerah
a. UU NO.1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah(KND)
b. UU Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentangbPemerintahan Daerah Indonesia Timur
c. UU NO.8Tahun 1965 Tentang Pokok pokok Pemerintahan Daerah
5. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.
6. Tujuan Otonomi Daerah
Dilihat dari sudut pandang pemerimtah pusat,terdapat sejumlah tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah,sebagai berikut
a. Pendidikan politik
b. Pelatihan kepemimpinan
c. menciptakan stabilitas politik
d. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan didaerah
7. Nilai,Dimensi,dan Prinsip Otonomi Daerah
a. Nilai otonomi daerah
a. Nilai unitaris,yg diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yg bersifat negara.
b. Nilai desentralisasi teritorial,yg bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD NRI TAHUN 1945.
b. Dimensi otonomi daerah
1. Dari dimensi politik
2. Dari dimensi administratif
3. Daerah kabupaten/kota
C. Prinsip otonomi daerah
1. Seluas luasnya
2. Nyata
3. Bertanggung jawab
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
1. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
Berdasarkan UU NO.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi,asas dekonsentrasi,dan asas tugas pembantuan.
2. Fungsi Pemerintahan
a. Fungsi pelayanan
b. Fungsi pembangunan
c. Fungsi pemerintahan umum
3. Urusan pemerintahan
a. Urusan pemerintahan absolut
b. Urusan pemerintahan konkuren
c. Urusan pemerintahan konkuren yg diserahkan kedaerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah
Adapun urusan pemerintahan absolut meliputi
a. Politik luar negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiskal nasional
f. Agama
4. Prinsip Pembagian Urusan Pemerintahan
a. Prinsip Akuntabilitas
b. Prinsip efisiensi
c. Prinsip eksternalitas
d. Prinsip kepentingan strategis nasional
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
1. Kewenangan Pemerintah Daerah
Urusan pemerintahan konkuren yg menjadi kewenangan daerah terdiri atas
a. Urusan wajib meliputi:
1) pendidikan
2) kesehatan
3) sosial
b. Urusan wajib yg tidak terikat dengan pelayanan dasar meliputi:
1) tenaga kerja
2) pangan
3) pertahanan
4) lingkungan hidup
2. Daerah khusus atau Daerah Istimewa
Adalah daerah yg diberi otonomi khusus.
a. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Provinsi DKI Jakarta memiliki beberapa hal khusus sebagai berikut
1) Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota NKRI
2) Wali kota/bupati diangakt oleh gubernur atas pertimbangan DPRD dari pegawai negeri sipil yg memenuhi persyaratan
3) Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yg menyangkut kepentingan ibu kota NKRI
b. Daerah Istimewa Yogyakarta
Yogyakarta memilikibposisi khusus dalam sejarah Indonesia.Kota yogyakarta pernah menjadi ibukota Republik Indonesia pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
3. Kepala Daerah dan Perangkat Daerah
a. Kepala daerah dan wakil kepala daerah
Kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut
1) Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
2) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarkat
3) Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD
Tugas wakil kepala daerah sbg berikut
1) Membantu kepala daerah
2) memeberikan saran dan pertimvangan kepada kepala daerah
3) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
b. Perangkat Daerah
Adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yg berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Proses pemilihan kepala daerah
Pemilihan kepala daerah di Indonesia dilakukan secara langsungsejak tahun 2005,melaksanakan amanat dari UU NO. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 24 ayat 5 yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat didaerah yg bersangkutan.
Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum,beba,rahasia,jujur,dan adil.
6. Peraturan Daerah
Adalah peraturan daerah provinsi dan atau peraturan daerah kabupaten/kota.Daerah membentuk perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah timbul sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara.
Secara teoritis,dalam konteks negara kesatuan,dikenal ada dua cara dalam menghubungkan pemerintahan pusat dan daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan fungsional berkaitan erat dengan pembagian tugas dan wewenang yg harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan pemerintahan yg baik.
Adapun agar terwujud distribusi kewenangan dalam mengelola urusan pemerintahan yg efisien dan efektif antartingkat pemerintahan,distribusi kewenangan mengacu pada kriteria berikut
a. Eksternalitas
b. Akuntabilitas
c. Efisiensi
Bab 9.Integrasi Nasional
A. Kebhinekaan Bangsa Indonesia
1. Makna Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika(frasa dari bahasa jawa kuno) adalah semboyan bagi bangsa Indonesia yg artinya walaupun berbeda beda namun tetap satu jua.Semboyan ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia ditengah keberagaman suku,bangsa,ras,golongan.
Selain Bhinneka Tunggal Ika negara kita juga memiliki alat alat pemersatu bangsa antara lain
1. Pancasila(Dasar Negara)
2. Bendera Merah Putih(Bendera Kebangsaan)
3. Bahasa Indonesia(Bahasa Nasional)
4. Burung Garuda(Lambang Negara)
5. Indonesia Raya(Lagu Kebangsaan)
2. Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila
Nilai nilai Bhinneka Tunggal Ika perlu diaktualisasikan dalam kehidupan sehari hari juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Hal ini dilakukan demi meningkatan persatuan serta meminimalisasi pitensi ancaman perpecahan akibat perbedaan.
B. konsep Integrasi Nasional
1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional terdiri dari dua kata dasar,yaitu integrasi dan nasional.Integrasi berasal dari bahasa inggris integration yg berarti proses membentuk suatu keseluruhan.kata nasional berasal dari bahasa inggris nation yg berarti bangsa.
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yg ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
2. Syarat Integrasi
Menurut W.F. Ogburn dan M. Nimkoff dalam maryati dan suryawati (2014),sebagi berikut
a. Anggota masyarakat merasa berhasil saling mengisi kebutuhan kebutuhan diantara mereka.
b. Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (konsekuensi) bersama mengenai norma dan nilai nilai sosial yg dilestarikan dan dijadikan pedoman
c. Norma dan nilai sosial itu berlaku cukup lama dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh anggota masyarakat.
3. Sumpah Pemuda 1928 sebagai Konsensus Integrasi Nasional
Melalui sumpah pemuda 28 Oktober 1928,para pemuda mampu mendefinisikan diri dan merobohkan sekat sekat primordialisme dan melebur menjadi satu dalam naungan payung Indonesia.Peristiwa monumental ini akhirmya mencapai puncaknya pada 17 Agustus 1945 ketika bangsa Indonesia memproklamasikan diri sebagai bangsa yg satu,merdeka dan berdaulat.
C. Fsktor faktor Pembentuk Integrasi Nasional
1. Faktor prndorong tercapainya integrasi nasional sebagai berikut
a. Adanya rasa senasib dan seperjuangan
b. Keinginan untuk bersatu
c. Rasa cinta tanah air
d. Rasa rela berkorban
e. Kesepakatan atau konsensus nasional
2. Faktor pemghambat integrasi nasional antara lain
a. Kurangnya pemahaman dan penghargaan
b. Adanya ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan
c. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan hasil hasil pembangunan
d. Munculnya paham etnosentrisme dibeberapa suku bangsa
D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan Negara Republik Indonesia
Tantangan yg dihadapi oleh Indonesia untuk menjaga keutuhan NRI dibagi menjadi:
●Secara eksternal Indonesia menghadapi berbagai tantangan seperyi pemanasan global,dinamika lingkungam strategis kwasan Asia-Pasifik maupun masalah perbatasan negara.
● Secara internal tantangan yg dihadapi Indonesia adalah mengawal NRI agar tetap utuh dan bersatu.
Tujuan nasional tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilam sosial.
E. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
1. Kesadaran Warga Negara
Kesadaran warga negara dalam upaya bela negara ditunjukkan dengan tindakan warga negra yg bertujuan mempertahankan kedaulatan dan kesatuan negranya dri ancaman yg dapat mengganggu kelangsungan hidup masyarakat.Hal tersebut didasarkan karena rasa cinta terhadap tanah air yg akan meningkatkan patriotisme dan nasionalisme rakyat sebgai bagian dari negara.
2. Hakikat Bela Negara
Upaya bela negara merupakan bagian dari pertahanan negara,dalam Pasal 1 ayat 1 UU NO.3Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinyatakan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,keutuhan wilayah NRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3. Dasar Hukum Bela Negara
● UUD NRI TAHUN 1945
● UU NO. 29 TAHUN 1954 TENTANG POKOK POKOK PERLAWANAN RAKYAT
● TAP MPR NO.VI TAHUN 2000 TENTANG PEMISAHAN TNI DAN POLRI
● TAP MPR NO. VII TAHUN 2000 TENTANG PERANAN TNI DAN POLRI
4. Kesediaan Warga Negara Melakukan Bela Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 2.Tertulis bahwa upaya bela negara dapat diselenggarakan dengan hal hal berikut.
A. Pendidikan kewarganegaraan
B. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
C. Pengabdian sebagai prajurut Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib
D. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar